KENAIKAN BBM DENGAN TIDAK SEIMBANGNYA UMP SEKARANG
Pada
3 September 2022, harga BBM naik. Harga bensin Pertalite naik menjadi Rp 10.000
dari Rp 7.650 per liter, Solar naik menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya
Rp 5.150 per liter, dan Pertamax naik menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp
12.500 per liter.
Menteri
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat mengungkapkan adanya
peluang harga BBM jenis Pertamax (RON 92) ini kembali mengalami penyesuaian
atau bahkan diturunkan. Pasalnya, harga minyak pun kini berfluktuasi.
"Mungkin
saja (turun), kan gini kalau hari ini kan harga minyak mentah di US$ 95'an per
barel. Kalau harga minyak menjadi US$ 75 atau US$ 65 per barel alhamdulillah.
Ya pasti harga BBM Pertamax turun," ujarnya saat ditemui usai acara
Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip Sabtu
(23/9/2022).
Erick
menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah pada saat ini bukanlah
menaikkan harga BBM, melainkan lebih kepada pengurangan anggaran subsidi BBM.
Di samping itu, ia juga tak sependapat jika Indonesia dibandingkan dengan
negara lain mengenai harga jual BBM. Terlebih Indonesia sudah menjadi negara
net importir minyak sejak tahun 2003.
Penyesuaian
harga BBM sekarang membuat masyarakat menjadi terbebani, disamping harga bahan
pokok juga ikut naik seiring penyesuaian harga BBM. Seperti yang dikatakan
Erick Thohir penyesuaian harga BBM disebabkan karena pengurangan anggaran
subsidi BBM.
Seharusnya
penyesuaian harga BBM juga dibarengi dengan penyeimbangan UMP, karena di setiap
daerah terdapat perbedaan UMP.
Pada
tahun 2022 UMP hanya naik rata-rata 1,09%. Upah minimum bagi provinsi (UMP)
maupun kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021. UMP
dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.
Perhitungan
UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang
Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020
tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja
Berdasarkan
PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %. Namun,
persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Jadi,
bisa disimpulkan bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP
2022 sebesar 1,09 %. Nantinya, Gubernur setiap daerah harus sudah menetapkan
UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Serta penetapan UMK tahun
2022 paling lambat pada 30 November 2021.
Dengan
kenaikan UMP yang hanya 1,09% di setiap provinsi, ini menandakan bahwa lajur
ekonomi di Indonesia masih tumbuh dengan lambat. Ini membuat para pelaku usaha
juga harus melakukan penyesuaian sehingga bagi para pelaku usaha juga merasakan
dampak dari penyesuaian kenaikan harga BBM.
Karena
pada masa ini juga masih dalam tahap pemulihan setelah pandemi Covid-19 yang
melanda, dan membuat pertumbuhan ekonomi melambat. Ini juga dapat disebabkan
pada masa pandemi, banyak para pelaku usaha yang terdampak dan menyebabkan
usahanya gulung tikar, dan membuat banyak para pelaku usaha yang terpaksa
mem-phk karyawan. Ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi sekarang berjalan lambat.

Komentar
Posting Komentar