KENAIKAN BBM DENGAN TIDAK SEIMBANGNYA UMP SEKARANG

 

 

Pada 3 September 2022, harga BBM naik. Harga bensin Pertalite naik menjadi Rp 10.000 dari Rp 7.650 per liter, Solar naik menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 5.150 per liter, dan Pertamax naik menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 12.500 per liter.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sempat mengungkapkan adanya peluang harga BBM jenis Pertamax (RON 92) ini kembali mengalami penyesuaian atau bahkan diturunkan. Pasalnya, harga minyak pun kini berfluktuasi.

"Mungkin saja (turun), kan gini kalau hari ini kan harga minyak mentah di US$ 95'an per barel. Kalau harga minyak menjadi US$ 75 atau US$ 65 per barel alhamdulillah. Ya pasti harga BBM Pertamax turun," ujarnya saat ditemui usai acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, dikutip Sabtu (23/9/2022).

Erick menjelaskan bahwa apa yang dilakukan pemerintah pada saat ini bukanlah menaikkan harga BBM, melainkan lebih kepada pengurangan anggaran subsidi BBM. Di samping itu, ia juga tak sependapat jika Indonesia dibandingkan dengan negara lain mengenai harga jual BBM. Terlebih Indonesia sudah menjadi negara net importir minyak sejak tahun 2003.

Penyesuaian harga BBM sekarang membuat masyarakat menjadi terbebani, disamping harga bahan pokok juga ikut naik seiring penyesuaian harga BBM. Seperti yang dikatakan Erick Thohir penyesuaian harga BBM disebabkan karena pengurangan anggaran subsidi BBM.

Seharusnya penyesuaian harga BBM juga dibarengi dengan penyeimbangan UMP, karena di setiap daerah terdapat perbedaan UMP.

Pada tahun 2022 UMP hanya naik rata-rata 1,09%. Upah minimum bagi provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021. UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %. Namun, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Jadi, bisa disimpulkan bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %. Nantinya, Gubernur setiap daerah harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.

Dengan kenaikan UMP yang hanya 1,09% di setiap provinsi, ini menandakan bahwa lajur ekonomi di Indonesia masih tumbuh dengan lambat. Ini membuat para pelaku usaha juga harus melakukan penyesuaian sehingga bagi para pelaku usaha juga merasakan dampak dari penyesuaian kenaikan harga BBM.

Karena pada masa ini juga masih dalam tahap pemulihan setelah pandemi Covid-19 yang melanda, dan membuat pertumbuhan ekonomi melambat. Ini juga dapat disebabkan pada masa pandemi, banyak para pelaku usaha yang terdampak dan menyebabkan usahanya gulung tikar, dan membuat banyak para pelaku usaha yang terpaksa mem-phk karyawan. Ini menyebabkan pertumbuhan ekonomi sekarang berjalan lambat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH CANDI PRAMBANAN DENGAN BANDUNG BONDOWOSO