Kesejahteraan Guru Honorer dengan Pendidikan di Indonesia
Di Indonesia yang masyarakatnya berjumlah 270 juta jiwa, namun pendidikannya masih menyisakan banyak permasalahan. Pendidikan berperan penting untuk kemajuan bangsa. Dengan pondasi pendidikan yang baik, maka masyarakat Indonesia dapat semakin maju.
Rendahnya kesejahteraan
tenaga pendidik membuat pendidikan di Indonesia masih tertinggal dibandingkan Negara-negara
lain, bahkan masih berjalan lambat. Dari 3 juta guru yang ada di negeri ini,
namun 1,5 juta masih merupakan guru honorer. Ini membuktikan bahwa pemerintah
belum bisa menyelesaikan masalah pendidikan.
Guru honorer adalah
guru yang belum berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan tugasnya untuk
membantu beberapa sekolah negeri atau sekolah milik Negara di seluruh Indonesia
untuk mengisi kurangnya tenaga pendidik di sekolah tersebut.
Gaji guru honorer
umumnya diambil dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), inilah sebabnya
gaji mereka kecil karena pembayaran upah mengikuti jadwal pencairan dana BOS
yang diberikan dalam tiga bulan sekali. Skema pencairan dana BOS, yaitu :
- ·
3 bulan pertama mendapat 20 persen.
- · 3 bulan kedua mendapat 40 persen.
- ·
3 bulan ketiga mendapat 20 persen.
- · 3 bulan keempat mendapat 20 persen.
Perhitungan gaji guru
honorer menjadi sebagai dasar besaran gaji yang akan didapatkan. Rata-rata guru
honorer dapat mengajar maksimal hanya 24 jam dalam setiap pertemuan setiap minggunya.
Karena memang aturannya, jam mengajar guru honorer dibatasi hanya 24 jam.
Namun cara
perhitungannya hanya dihitung pada minggu pertama saja, minggu-minggu lain
dalam bulan yang sama tidak masuk dalam perhitungan. Meski pada kenyataannya
jika seorang guru dalam seminggu mengajar 10 jam, artinya pelaksanaannya tetap
10 jam x 4 minggu.
Sebagai contoh, seorang
guru mengajar 10 jam dalam satu minggu dengan bayaran per jamnya 50 ribu. Artinya
selama satu bulan ia hanya mendapatkan Rp50 ribu x 10 jam pertemuan : Rp 500
ribu per bulannya.
Jika seorang guru itu
mengajar di sekolah swasta, maka perhitungannya akan berbeda. Seperti contoh,
dalam seminggu mendapatkan 10 jam pertemuan. Artinya seorang guru itu bisa
mendapatkan bayaran sebesar Rp2 juta perbulannya, ini karena perhitungannya 10
jam x 4 minggu.
Gaji guru honorer dalam
setiap daerah tentu saja berbeda-beda, tergantung dimana ia mengajar.
Kisarannya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dalam sebulan. Bahkan sekolah
yang kekurangan dana terpaksa memberikan upah guru honorer tersebut di angka Rp
300 ribu saja. Sebagai informasi gaji guru honorer terbesar adalah di Ibu Kota Jakarta.
Pada DKI Jakarta menetapkan gaji guru honorer SMA sebesar Rp 4.590.000 dengan
tunjangan perbulannya Rp 229.500.
Ini dikarenakan, meski
APBN mengatakan bahwa anggaran pendidikan saat ini mencakup 20% dari APBN,
nyatanya 20% tersebut disebar ke 20 kementerian dan lembaga, serta ditambah
untuk transfer daerah.
Dari 20% tersebut
(sekitar Rp 441 triliun), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
hanya diberikan 9% atau sekitar Rp 39 triliun. Adapun Rp 10 triliun dari anggaran
tersebut mencakup KIS (Kartu Indonesia Sehat). Alokasi dana tersebut hanya bagi
guru PNS, bukan dan tak berlaku bagi guru honorer.
Karena upah yang rendah,
tidak terkadang guru honorer mempunyai beberapa masalah yang menyertainya.
Adapun beberapa masalah tersebut seperti, banyak guru honorer yang tidak
memiliki SK (Surat Keputusan) untuk mengajar. Karena ketidakjelasan status,
guru honorer tidak bisa mendapatkan banyak hal layaknya guru PNS.
Untuk mengatasi
permasalahan upah yang rendah, banyak guru honorer melakukan usaha lebih lagi.
Seperti usaha sampingan untuk menambah pendapatannya. Misalnya di selain jamnya
mengajar di sekolah, guru honorer menjadi tutor atau guru kursus tambahan atau
menjadi pengajar tambahan di berbagai sekolah.
Banyak guru honorer
yang sekarang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk membuka kelas daring
atau kursus online, ini juga dilakukan untuk menambah pendapatan guru honorer.
Banyak juga guru honorer yang membuka usaha sampingan lainnya.
Untuk itu, bisakah guru
honorer diangkat menjadi PNS?. Sebenarnya ada beberapa cara untuk guru honorer
menjadi PNS. Adapun caranya seperti berikut ini.
Ada beberapa tahapan dan
persyaratan yang harus dipenuhi untuk guru honorer naik tingkat menjadi guru
PNS. Umumnya pemerintah memberikan prioritas yang sama bagi K1 (guru honorer
yang upahnya dari dana APBN/APBD) maupun K2 (guru honorer yang upahnya dari
dana non APBN/APBD atau dana komite dan dana BOS).
Pemerintah biasanya
memberikan prioritas bagi guru honorer yang sudah punya masa kerja minimal satu
tahun dari periode yang ditentukan serta berusia maksimal 45 tahun berdasarkan
dengan periode yang ditentukan.
Seleksi PPK juga dapat
dipergunakan guru honorer untuk mendapatkan upah yang lebih layak. Guru honorer
memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja). Banyak guru honorer yang mengikuti seleksi ini, karena
mereka bisa mendapatkan fasilitas dan gaji yang ditawarkan selayaknya seorang
ASN. Untuk mengikuti seleksi ini tidak ada pembatasan usia, sehingga berapapun
usianya maka tetap bisa untuk mendaftar seleksi PPPK.
Menurut mediaindonesia.com,
dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan
Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, para guru yang baru lulus
PPPK merupakan golongan X. Setara dengan lulusan baru PNS golongan IIIA, mereka
menerima gaji poko sebesar Rp 2.966.500 mulai masa kerja golongan 0 tahun.
Disamping menerima gaji
pokok, PPPK juga akan menerima tunjangan yang diatur dalam Perpres 28/2020. “PPK
yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai
tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja” tulis Perpres pasal
4.
Ada beberapa tunjangan
yang akan diterima guru yang telah lolos PPPK dengan nilai yang setara PNS.
Adapun diantaranya seperti :
- · Tunjangan keluarga.
- ·
Tunjangan pangan.
- ·
Tunjangan fungsional.
- ·
Tunjangan lainnya.
Itulah beberapa tunjangan
bagi guru honorer yang mengikuti seleksi dan lolos dalam seleksi PPPK.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar